web analytics
header

Dekan Berharap Kasus Ara Diselesaikan Secara Kekeluargaan


Aswanto (Dekan FH-UH)/http://nasional.news.viva.co.id/

Makassar, Eksepsi Online-Prof Dr Aswanto SH MSi DFM (Dekan FH-UH), yang sempat ditemui oleh Eksepsi Online, akhirnya memberikan konfirmasi terkait kasus Rabiatul Adawiyah (Ara). Dirinya mengakui bahwa baru menerima laporan kasus tersebut secara lisan dari Prof M Syukri Akub (Ketua Bagian Hukum Acara).
Menurut profesor hukum yang baru terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, kasus itu alangkah baiknya untuk diselesaikan secara kekeluargaan. “Saya lebih berharap agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan saja,” ungkapnya saat keluar dari ruangannya, Jumat (7/3).
Aswanto juga menambahkan bahwa dia akan mempelajari dulu kasus ini sebelum menjatuhkan putusan untuk ditindaklanjuti oleh Komdis FH-UH. “Karena saya baru dengar kasus ini, saya akan mempelajari dulu. Paling tidak selama satu minggu ini,” lanjutnya.
Prof Muhadar (Ketua Komdis FH-UH), mengaku bahwa dia juga masih menunggu surat tugas dari dekan secara formil untuk bisa menindaklanjuti kasus ini. “Jadi prosedurnya itu, pihak yang bekepentingan melaporkan kasusnya ke dekan. Lalu dekan melanjutkan secara formil kasusnya ke Komdis,” jelasnya siang tadi di Ruang Bagian Hukum Pidana.
Terkait dengan hal itu, Prof Anwar Borahima (Ketua Bagian Hukum Perdata), masih bersikukuh untuk tetap mengajukan kasus ini ke Komdis. “Saya tipe orang yang sekali bicara saya akan teruskan,” tegasnya di Ruangan Kenotariatan sore tadi.
Anwar juga menjelaskan bahwa pihaknya belum sempat mengadukan kasus ini ke dekan, disebabkan kesibukan dekan yang baru terpilih sebagai hakim MK. “Tunggu dululah. Masa orang masih dalam suasana bergembira, saya lapor masalah beginian,” ujarnya. (Dim)
Berita Terkait: Kasus Ara

Related posts: