web analytics
header

Prof Marwan Mas: “Korupsi Bukan Kejahatan Biasa”


Prof. Dr. Marwan Mas/http://makassar.tribunnews.com/2013/12/19/prof-marwan-polda-sulsel-harus-terbuka-ungkap-kasus-penimbunan-pantai

Makassar, Eksepsi Online-Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai tidak sesuai dengan upaya pemerintah dalam mengatasi beberapa Extraordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa), terutama korupsi. Hal ini disampaikan oleh Prof Dr Marwan Mas (Pakar Hukum Universitas 45) dalam Sarasehan: RUU KUHP dan KUHAP yang diselenggarakan oleh Forum Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas (FH-UH) di Hotel Swiss-Belinn Panakkukang, Selasa, (1/4).
“Revisi terhadap KUHP dan KUHAP ini menurut saya adalah suatu keniscayaan. Karena peraturan yang diberlakukan zaman dulu dengan sekarang tentu akan berbeda sesuai dengan perkembangan zaman,” ungkapnya.
Namun dia melanjutkan, revisi yang diwacanakan oleh pemerintah itu, harus memperhatikan juga faktor lain. Di antaranya adalah pertimbangan terhadap beberapa kejahatan yang tergolong Extraordinary Crime.
“Hal yang menjadi kontroversi dalam rancangan revisi itu adalah menurunkan kualifikasi kejahatan yang tadinya luar biasa, menjadi kejahatan biasa. Sehingga proses penanganannya tidak maksimal. Contohnya seperti korupsi, narkoba, dan terorisme,” lanjutnya.

Acara yang turut dihadiri oleh Abdul Muthalib (Direktur Anti-Corruption Committee Sulsel), Chatarina Muliana (Kepala Biro Hukum KPK), serta sejumlah LSM dan organisasi mahasiswa Makassar ini ditutup dengan penandatanganan pernyataan sikap oleh seluruh institusi yang hadir. (Dim)

Related posts: