web analytics
header

DPM Telah Tegur BEM Secara Lisan Terkait PMH

Makassar, Eksepsi Online – Gugatan Hasanuddin Ismail atau Erik atas Pengaderan Mahasiswa Hukum (PMH) yang ia nilai batal demi hukum karena bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) peraturan keluarga mahasiswa FH-UH tentang pengkaderan, juga disampaikan ke Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).

Dalam suratnya yang masuk beberapa waktu lalu, DPM diminta agar menindaklanjuti gugatan tersebut dengan melaksanakan kewenangannya berdasarkan konstitusi. “DPM inikan pengawas, kalau misalkan BEM melakukan itu ya bagaimana pengawasannya, harusnya DPM tegur,” tutur Erik.

Terkait hal tersebut Wakil Ketua DPM, Hadrian Tri Saputra mengaku bahwa DPM telah memberikan teguran terhadap BEM atas terlambatnya pelaksanaan PMH. “Kalau masalah tegur, kita menegur secara lisan. Kita sampaikan ke Fadhlan selaku Presiden BEM, bagaimana dengan pengaderan, dia bilang belum dapat izin, dia mengajak ke dekanat,” ungkapnya mahasiswa angkatan 2011 yang kerap disapa Ian ini saat ditemui di Fakultas Hukum, Rabu (4/3).

Lebih lanjut menurut Ian,  DPM tidak bisa memaksakan kehendak agar PMH dilaksanakan tepat waktu. “Apalah daya kami ketika aturan yang lebih tinggi yang memaksakan PMH ini telat dilaksanakan”.

Ia pun menilai bahwa seharusnya orang yang mengajukan gugatan atas PMH tersebut adalah pihak dirugikan terkait pelaksanaan PMH yakni mahasiswa angkatan 2014 sebagai pesertanya. “Menggebu-gebu sekali dia mencari kesalahan dari BEM, kalau dibilang ada unsur politik mungkin ada, tapi entahlah, itu urusan pribadi dia”.

Mengantisipasi persoalan yang serupa ke depannya, DPM tahun ini merencanakan untuk memanggil semua calon Presiden BEM terpilih untuk bersama merumuskan konstitusi. “Agar mereka nantinya tidak merasakan apa yang kami rasakan, tidak digugat oleh lawannya,” tambahnya. (ISH)

Related posts: