web analytics
header

DPM FH-UH: Konstitusi Kema Akan Diamendemen

DPM-FH-UH
Sumber: dokumentasi DPM FH-UH.

Makassar, Eksepsi Online – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) akan melakukan amandemen konstitusi Keluarga Mahasasiswa (Kema) FH-UH, rencananya amendemen ini akan dilakukan pada awal Februari.

Ketua Dewan Komisi III bidang Konstitusi, Keilmuan dan Advokasi DPM, Nurmi Sastia Dewi, mengatakan bahwa konstitusi Kema akan diamendemen, mengingat ini merupakan hasil dari kongres Kema kemarin. Selain itu, kata Nurmi, dikarenakan sejak terbentuknya belum pernah diamendemen, maka konstitusi tersebut juga sudah tidak relevan dengan perkembangan FH-UH saat ini.

“Ini merupakan hasil kongres Kema kemarin, rekomendasi kongres juga memberikan planning kerja DPM untuk menindaklanjuti hasil kongres tersebut. Lebih lagi, FH-UH telah meratifikasi PR Ormawa,” jelas Nurmi saat dihubungi kru eksepsi (8/1).

Lebih lanjut, Nurmi yang juga sekaligus Ketua Tim Ahli Penyusun Draf Konstitusi Kema FH-UH mengatakan bahwa, terkait teknis amendemen nanti akan dilakukan oleh tim ahli yang berasal dari anggota DPM dan mahasiswa yang mendaftarkan diri. “Kami akan membuka pendaftaran. Terkait teknisnya kami harap itu akan menjadi pembicaraan dalam lingkup internal DPM saja. Tetapi, jelas kami akan tetap merujuk pada pedoman konstitusi Kema,” jelas Nurmi.

Terakhir, saat ditanyai terkait subtansi yang dianggap tidak relevan, Nurmi mengungkapkan bahwa subtansi tersebut salah satunya yakni terkait keberadaan Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM) di FH-UH. “Terkait itu kami belum bisa menjelaskan lebih lanjut, karena ini merupakan kerja tim dan harus dianalisis terlebih dahulu. Tapi sedikit gambaran terkait pasal yang tidak relevan, yakni pengaturan keberadaan MKM,” tambahnya. (Sme)

Related posts: