web analytics
header

Quo Vadis Makar 2016

Pembinaan Mahasiswa Hukum tahap I angkatan 2016. (Ash)

Hasrianto Demmalino

 Departemen Litbang dan Kajian Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Komisariat Hukum Unhas

Permasalahan status Keluarga Mahasiswa (Kema) Makar 2016, sebutan bagi mahasiswa angkatan 2016 adalah Pasal 51 Konstitusi Kema Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) yang menyatakan pengaderan mahasiswa selanjutnya disingkat PMH adalah pengaderan yang  dilaksanakan oleh BEM FH-UH. Kegagalan BEM FH-UH melaksanakan amanah konstitusi tersebut secara otomatis menghilangkan potensi Makar 2016 untuk menjadi Kema Biasa FH-UH.

Dibukanya Kongres Kema FH-UH pada 16 Februari 2017 tentunya menjadi sinyal akhir sekaligus awal. Akhir bagi seluruh pengurus lembaga tinggi kemahasiswaan dan awal bagi calon penerus lembaga tinggi maupun Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) FH-UH. Selain itu, dalam Kongres Kema segala yang menyangkut kinerja kepengurusan BEM, DPM, dan MKM dimintai pertanggungjawaban oleh Kema.

Idealnya, segala kewenangan dan tanggung jawab telah terselesaikan dengan baik, sehingga semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Namun berbeda dengan kongres tahun ini. Polemik status Kema Biasa dan  Kema Luar Biasa Makar 2016 terus bergulir tiada akhir. Konstitusi Kema FH-UH menyatakan bahwa untuk dapat menjadi Kema Biasa dan memiliki segala previlege-nya hanya dapat ditempuh dengan menjalani seluruh proses pengaderan  tahap I, II, dan III hingga selesai.

Persoalannya, bagaimana ketika BEM selaku yang diberi amanah oleh konstitusi mangkir dari kewajibannya untuk melaksanakan pengaderan? Bagaimana kemudian status Kema mahasiswa angkatan 2016 dalam organisasi Kema FH-UH? Permasalahan lainnya adalah  Kongres Kema yang menyepakati tidak dilaksanakannya pengaderan di kepengurusan BEM FH-UH periode 2016-2017. Kemudian lahir pula keputusan kongres mengenai pakta integritas antara Makar 2016 dengan UKM sebagai syarat mengikuti open rekrutmen UKM.

Yang menjadi titik permasalahan status Kema Makar 2016 adalah Pasal 51 Konstitusi Kema FH-UH yang menyebutkan pengaderan mahasiswa selanjutnya disingkat PMH adalah pengaderan yang  dilaksanakan oleh BEM FH-UH. Kegagalan BEM FH-UH melaksanakan amanah konstitusi tersebut secara otomatis menghilangkann potensi Makar 2016 untuk menjadi Kema Biasa FH-UH.

Hilangnya potensi untuk menjadi Kema Biasa berakibat gugurnya hak-hak Makar 2016 yang bisa ia miliki seandainya dilaksanakannya PMH I, PMH II, dan PMH III oleh BEM FH-UH. Ada empat hak-hak potensial dimiliki oleh Makar 2016 yang tertuang dalam konstitusi jika berstatus Kema Biasa: Pasal 49 ayat 2 hak menjadi anggota PPU, hak untuk terdaftar dalam daftar pemilih tetap berkaitan dengan Pemilu Raya Kema FH-UH sesuai Pasal 47 ayat 3, hak untuk menjadi anggota UKM yang tertuang dalam Pasal 44 ayat 1, hak untuk menjadi peserta penuh Kongres Kema FH-UH sesuai Pasal 15 ayat 2.

Berikan hak potensial eksklusif Makar 2016!

Maka penulis berpandangan Kongres Kema FH-UH selaku forum pengambilan keputusan tertinggi perlu mengambil solusi konkret. Menurut penulis yang paling adil adalah, memberikan ke-empat hak potensial eksklusif tersebut kepada mahasiswa angkatan 2016, seperti hak menjadi anggota PPU, hak untuk terdaftar dalam daftar pemilih tetap berkaitan dengan Pemilu Raya Kema FH-UH, hak untuk menjadi anggota UKM, hak untuk menjadi peserta penuh kongres Kema FH-UH, khusus untuk Makar 2016 dengan jangka waktu hingga adanya BEM FH-UH periode berikutnya.

Menurut penulis, hak-hak Makar 2016 harus terlindungi. Ini merupakan solusi rasional akibat tidak adanya pengaderan yang dilaksanakan oleh BEM. Pakta Integritas pun hanya meng-cover kepentingan UKM, tidak adil, pragmatis dan tidak menyelesaikan keseluruhan masalah.

Pemulihan empat hak potensial eksklusif tersebut memiliki jangka waktu. Dalam artian Makar 2016 boleh menikmati empat hak konstitusional tersebut hingga dilantiknya BEM FH-UH periode 2017-2018. Tujuan adanya jangka waktu adalah untuk mengingatkan  BEM periode berikutnya tidak lepas tangan terhadap nasib Makar 2016 dan menjadikan status Makar 2016 sebagai prioritas utama BEM FH-UH periode 2017-2018. Solusi yang ditawarkan penulis sebagai langkah pertanggungjawaban sekaligus pengembalian nama baik organisasi Kema FH-UH di mata Makar 2016. Selain itu, juga sebagai langkah pengawalan pengaderan yang gagal dilaksanakan oleh BEM FH-UH 2016-2017, hingga bisa dihadirkan solusinya dibawah pertanggungjawaban BEM FH-UH periode berikutnya (2017-2018).

 

Related posts: