web analytics
header

MKM Putuskan Permohonan Uji Materi Perkema Pemilu Tidak Dapat Diterima

20180914_110540
Dokumentasi pribadi

Makassar, Eksepsi Online – Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) telah mengeluarkan putusan terhadap permohonan uji materi Peraturan Keluarga Mahasiswa (Perkema) No.1 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum, yang diajukan oleh lima mahasiswa FH-UH. Putusan tersebut telah dibacakan pada sidang lanjutan MKM yang berlangsung di Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UH pada Jumat (14/9).

MKM menyatakan bahwa  permohonan  uji materi Pasal 18 huruf (c) dan (d) Perkema No. 1 Tahun 2018 terhadap Konsitusi Keluarga Mahasiswa (Kema) FH-UH Pasal 47 ayat (2) ini tidak dapat diterima.

Adjie Inan L. Pidani selaku Ketua MKM yang sekaligus Hakim Ketua dalam sidang tersebut menyatakan bahwa, putusan yang telah dibacakan tersebut merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah dilakukan sebelumnya. “Kami para hakim sesuai dengan kapasitas kami, telah memberikan pandangan dalam RPH kemarin. Jadi, putusan tersebut tidak akan keluar dari hasil RPH,” jelas Adjie saat ditemui seusai sidang (14/9).

Terkait pertimbangan dari putusan tersebut, Adhjie menjelaskan bahwa  pertimbangan dari putusan tersebut yakni  para pemohon tidak dapat mejelaskan dengan jelas  dan rinci terkait pokok permohonannya.  “Para pemohon tidak dapat memberikan alasan pembenar dan argmunentasi yang jelas terkait pokok permohonannya. Sedangkan  berdasarkan aturan, seharusnya mereka dapat menjelaskan hal tersebut dengan jelas,” tambahnya.

Salah satu pemohon Amirulhaq, memberikan apresiasi positifnya terhadap kinerja MKM yang telah berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian sidang dengan baik. “Untuk jalannya sidang, menurut saya MKM telah berhasil melakukannnya dengan baik. Sebab jika diingat sebelumnya,  permohonan ini hampir tidak dapat ditindak lanjuti dengan alasan kekurangan jumlah hakim,” jelas Amirulhaq (14/9).

 Selain itu, Amir juga merasa kecewa dengan hasil putusan MKM, dirinya merasa bahwa para pemohon telah memberikan alasan dan argumentasi yang sudah sesuai dan kuat terkait pokok permohonan. “Argumen kami sudah bersifat subtantif dan tertuju pada pokok permohoan kami. Namun, MKM berpandangan lain,” tambahnya saat ditemui seusai sidang putusan ditutup. (Mhd/Sme)

Related posts: