Makassar, Eksepsi Online – Munculnya gerakan #GratiskanUKT serta beberapa gerakan sejenis lainnya di sosial media menjadi landasan dasar Institut Demokrasi, Hukum, dan HAM (Insersium) mengadakan diskusi terkait Pembebasan Biaya Pendidikan, Jumat (12/6).
Melalui Aplikasi Google Meet, diskusi yang bertemakan “Membebaskan Biaya Pendidikan : Dapatkah UUPT 12/2012 menyelamatkan mahasiswa ditengah kesulitan membayar biaya pendidikan selama pandemi Covid – 19?” ini menghadirkan 3 Pembicara dengan latar pembahasan yang berbeda antar satu sama lain.
Alghifarri Aqsa dari AMAR Law Firm and Public interest law office, sebagai pembuka menjelaskan terkait Undang – Undang Perguruan Tinggi (UUPT) 12/2012 serta hak atas pendidikan dan pemenuhan hak mahasiswa berdasar UUPT serta Kovenan Ekosob.
Alghi menerangkan pasal 76 UU Dikti terkait dengan pemenuhan hak mahasiswa yang diberikan dengan cara ;
- Beasiswa pada mahasiswa berprestasi
- Bantuan atau membebaskan biaya pendidikan
- Pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/hingga memeroleh pekerjaan.
Ia juga menjelaskan bahwa selama Pandemi seharusnya biaya yang digunakan universitas berkurang, hal ini dikarenakan berkurangnya kompenin biaya yang dimiliki saat keadaan normal.
“sehingga pembebasan UKT itu dianggap wajar untuk kondisi saat ini.” Tegasnya ditengah diskusi.
lebih lanjut, Andi Rewo Batari Wanti selaku Presiden BEM FISIP UH Periode 2016, yang juga mengambil Penilitian terkait peralihan Status Universitas dari BLU menuju PTNBH menjelaskan terkait mekanisme pendanaan PTNBH.
Ia Juga menjelaskan mengenai Universitas Hasanuddin (UNHAS) yang merupakan Perguruaan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang juga berfokus pada sektor bisnis yg berkaitan tentang peningkatan anggaran universitas. sehingga, masih sulit menerapkan adanya pembebasan biaya pendidikan.
“Jika mengacu dengan aturan yang berlaku, memungkinkan adanya pembebasan, tetapi kita juga harus melihat realitanya bahwa itu masih sulit diterapkan” Jelasnya diakhir.
menutup diskusi, Muhammad Farhan selaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Sekaligus Perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KEMA UGM) menjelaskan mengenai kebijakan – kebijakan yang telah diterapkan UGM dalam menghadapi Masa Pandemi Covid-19.
ia menerangkan sebelum masa pandemi, UGM memang menerapkan beberapa kebijakan terkait peringanan pembayaran biaya pendidikan, dan dibutuhkan lagi tindakan baru untuk menghadapi masa pandemi.
“Perlu ada prosedur yg cukup taktis utk menghadapi segala dampak covid 19, diperlukan Surat keputusan terbaru bagaimana mahasiswa dapat kuliah tanpa harus khawatir dengan UKT dan keuangannya.” Jelasnya.
Beberapa kebijakan UGM dalam menghadapi Masa Pandemi ialah
- Keringanan Pembayaran UKT
- Penurunan Kelompok UKT
- Penurunan atau Pengembalian UKT
(berdasar SK No.792/UN1.P/KPT/HUKOr/2020)
diakhir, Farhan menutup diskusi dengan menjelaskan kemungkinan perbedaan prinsip dasar antar mahasiswa dan rektorat terkait pembebasan biaya pendidikan.
“Mahasiswa berfikir, pembebasan harus dilakukan karena tidak digunakannya fasilitas kampus secara menyeluruh, sedangkan Rektorat menganggap pembebasan dilakukan bagi mahasiswa yang tidak mampu.” (Fni)