web analytics
header

Penggunaan TTE Pada Ijazah dan Transkip Akademik Segara Berlaku Di Unhas

IMG-20221012-WA0000
Sumber: Humas Unhas

 

Makassar, Eksepsi Online – (13/10) Universitas Hasanuddin (UNHAS) menyelenggarakan sosialisasi penggunaan aplikasi ijazah dan transkip prestasi akademik menggunakan tanda tangan elektronik (TTE), yang didukung oleh Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (12/10) pukul 13.30 Wita bertempat di Hotel Novotel, Makassar.

Sosialisasi ini turut serta mengundang Sekretaris Universitas, Prof. Ir. Sumbangan Baja, M. Phil., Ph.D, Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi, Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., M. Hum, serta para Dekan lingkup Unhas dan tidak lupa admin verifikasi ijazah pada lingkup kampus.

Wakil Rektor Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., M. Hum dalam sambutannya menjelaskan secara umum penggunaan tanda tangan elektronik ini hadir untuk memberikan kemudahan pada proses penerbitan ijazah maupun sistem administrasi lainnya. Beliau juga mengatakan, bahwa kehadiran TTE ini akan memberikan dampak terhadap efisiensi waktu, serta mengurangi risiko kesalahan tanda tangan.

“TTE akan sangat membantu karena tidak mengenal jarak dan waktu. Pertanggal 2 November, penggunaan tanda tangan elektronik akan dilakukan untuk ijazah dan transkip pada periode wisuda nantinya. Penggunaan TTE mempunyai kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah seperti pada UU No. 11 Tahun 2008,” jelasnya.

Selanjutnya, kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi tanda tangan elektronik dilanjutkan oleh Kepala Sub Bagian Registrasi dan Statistik Unhas, Muhammad Jibril. Ia menjelaskan secara umum mengenai langkah-langkah penggunaan tanda tangan elektronik pada ijazah dan transkip akademik kepada para peserta yang hadir.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Unhas, Prof. Dr. Jamaluddin Jompa, M. Sc., turut menyampaikan bahwa Unhas akan berupaya melakukan proses transformasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi termasuk tanda tangan elektronik. Hadirnya tanda tangan elektronik tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas kinerja civitas akademik Unhas.

Validasi dan legalitas dari sebuah tanda tangan elektronik tentunya sudah memiliki payung hukum yang diatur oleh Pemerintah Indonesia melalui UU dan Peraturan Pemerintah. Tanda tangan elektronik tersebut dapat menjadi bukti verifikasi dan autentifikasi identitas seseorang secara digital.

Unhas terlebih dahulu melakukan berbagai langkah untuk menjamin keabsahan dari tanda tangan elektronik sebelum akhirnya mengeluarkan kebijakan dalam penggunaannya. Salah satu yang dilakukan Unhas terkait hal ini adalah melakukan kesepakatan kerja sama dengan Badan Ciber dan Sandi Negara (BSSN), Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). (jsh/red)

Related posts: