web analytics
header

Penyusunan Kontrak, Sebuah Seni Merancang Hak dan Kewajiban

Sumber: Legacy FH-UH
Sumber: Legacy FH-UH

Sumber: Legacy FH-UH

Makassar, Eksepsi Online – (27/11) Hukum acara merupakan hal yang penting dalam dunia kerja. Terbukti bagaimana mekanisme pembuatan kontrak ini diangkat menjadi tema dan bahan diskusi, kali ini dalam ruang diskusi berjudul Kelas 101 “Legal Drafting” yang dipelopori oleh Litigation Law and Legal Practice Students Association (Legacy) bersama Departemen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH). 

Kegiatan yang berlangsung secara luring di Aula Harifin Tumpa, FH-UH selama dua hari mulai pada 25-26 November 2022 ini berhasil menghadirkan tiga pemateri yang sangat luar biasa dan mumpuni pada bidangnya, serta memberikan kelas praktik terkait tema yang diangkat, yaitu Achmad Fachri Faqi, S.H., LLM. selaku pengacara dan dosen FH-UH yang membahas mengenai Pengantar Hukum Kontrak dan Pemahaman Dasar dan Penyusunan Kontrak Perjanjian, kemudian Pemateri kedua Muh Rizal Rustam, S.H., M.H. dan yang terakhir Muh Rayhan R. Hamdy, S.H

Sebagai pembuka sekaligus pemateri pertama, Achmad Fachri menyampaikan Pengantar kontrak drafting yang pada pokoknya akan di uraikan menjadi dua hal, yaitu pengantar dasar hukum kontrak dan pengantar kontrak tentang kontrak drafting.

Ada beberapa pengertian perjanjian yang dipaparkan, salah satunya menurut Subekti yang di mana perjanjian adalah suatu peristiwa seseorang berjanji kepada yang lain untuk melaksanakan sesuatu hal. Yang di mana hal ini adalah prestasi, melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau memberikan sesuatu. Dari definisi tersebut kontrak atau perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan selain Undang-undang.

“Tidak perlu kita perdebatkan kontrak dan perjanjian, karena para ahlipun sudah berdebat tentang hal-hal itu. Kontrak sama dengan perjanjian tergantung perspektif mana yang kita pakai,” jelas Achmad.

Kemudian melangkah pada definisi kedua yaitu perancangan. Dimana pada definisi yang kedua ini ada beberapa pengertian menurut para ahli, salah satunya dari Ricardo Simanjuntak yang berpendapat bahwa perancangan kontrak adalag langkah atau upaya untuk menuangkan seluruh bentuk rangkaian hak dan kewajiban yang diharapkan, disepakati, atau telah disepakati oleh para pihak berkontrak dalam dokumen tertulis (akta) baik notarial maupun di bawah tangan. 

Tidak hanya itu, pemateri juga mendefinisikan perancangan itu sendiri secara sederhana, seni buat kontrak.

“Bahasa sederhana saya itu intinya seni membuat kontrak. Namanya merancang, seperti seorang designer yang merancang pakaian, itu adalah seni merancang pakaian sama dengan kontrak. Jadi ini adalah seni yang dimana kita akan sulit jika hanya memakai satu atau dua paham, karena selera tiap orang berbeda,” tambahnya.

Secara umum sumber hukum kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku Tiga), yaitu peraturan perundang-undangan yang lain dan yurisprudensi. 

“Sumber hukum kontrak sangat luas, tergantung pada karakteristik kontraknya,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan unsur-unsur yang ada dalam kontrak/perjanjian. Kontrak tidak akan ada jika tidak memenuhi unsur yang ada, diantaranya:

  • Unsur Essensialia
  • Unsur Naturalia
  • Unsur Aksidentalia

Beralih ke pemateri kedua yang di mana para peserta akan mempraktikkan langsung cara menyusun kontrak. (jsh)

Related posts: