web analytics
header

Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Makassar Tolak Pengesahan RUU TNI

Sumber: Dokumentasi Massa Aksi

Makassar, Eksepsi Online — (20/03) Aksi penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dilaksanakan di Jalan Layang AP Pettarani, Makassar pada Kamis (20/03). Aksi ini melibatkan mahasiswa dari berbagai universitas dan aktivis dari berbagai lembaga masyarakat. Kegiatan ini merupakan hasil konsolidasi yang dilakukan pada Rabu (19/03).

Aksi dimulai sekitar pukul 12.00 WITA dan dilanjutkan dengan longmarch menuju DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Berbagai agenda diadakan, termasuk orasi, pembagian selebaran, dan pembentangan spanduk.

Dalam orasi-orasi tersebut, peserta diingatkan kembali pada tragedi 1998, di mana TNI terlibat dalam penindasan terhadap aktivis yang menyuarakan ketidakadilan. Mereka juga menolak lupa tentang kasus Marsinah, yang hingga saat ini belum mendapatkan keadilan. Partisipasi TNI dalam merampas tanah-tanah rakyat dan terlibat dalam tindakan kekerasan yang dilegalkan oleh negara juga tak luput menjadi sorotan.

Pada orasinya, Awwal dari Insersium menyorot perihal bagaimana kebencian rakyat terhadap para elit politik yang dianggap hanya mementingkan kepentingan diri sendiri.

“Kita berdiri disini bukan karena berarti kita membenci TNI, bukan berarti kita membenci aparat. Apa yang kita benci? Yang kita benci adalah para elit yang mementingkan kepentingannya sendiri,” tegas Awwal.

Heru Prasetyo, wakil jendral lapangan, menyampaikan bahwa mereka telah berusaha menemui pihak DPRD Sulsel, namun hingga kini belum mendapatkan konfirmasi dari pusat, walaupun telah ada penyampaian bahwa RUU TNI sudah disahkan.

“Ini merupakan keresahan bagi kawan-kawan sekalian karena kita istilahnya belum diberi nafas untuk menindaklanjuti atau menolak bahwasanya RUU TNI itu ternyata tumpang tindih dan tidak pro terhadap masyarakat.” ujar Heru.

Di sisi lain, Heru mengkhawatirkan nasib masyarakat Papua, yang seringkali mendapatkan tindakan represif bahkan sebelum RUU TNI disahkan. Ia juga menambahkan perihal tindak lanjut setelah disahkannya RUU TNI, yakni berupa peluang atau celah yang akan didiskusikan kembali nantinya.

Di akhir wawancara, Heru berharap agar RUU TNI dicabut saja, jangan sampai ada keterbatasan dalam menyampaikan pendapat atau melakukan aksi. Hal ini bertujuan agar TNI dan Polri kembali kepada fungsinya yang utama berdasarkan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) VII tahun 2000 untuk tidak mencampuri urusan politik dan kepentingan sosial yang ada di masyarakat. (Syn)

Related posts: