Makassar, Eksepsi Online – (9/4) Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (AMPUH) menyelenggarakan kuliah umum yang berkolaborasi dengan Irma Devita Learning Center (IDLC) pada tanggal 9 April 2022 melalui kanal zoom meeting.
Kuliah umum ini mengangkat tema “Proyeksi NFT (Non-Fungible Token) Sebagai Objek Jaminan” dengan narasumber Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn bersama Moh. Yuda Sudawan Sudawan, S.H., M.H.
Dalam laporan ketua panitia kuliah umum ini, Praholy Adeyanto. P mengatakan bahwasanya kegiatan ini adalah salah satu program kerja dari divisi kajian dan advokasi AMPUH, “Ada 300 pendaftaran dan 112 orang yang hadir saat acara pembukaan kegiatan ini,” ujar Praholy. Ia juga menambahkan harapan agar kegiatan ini memberikan manfaat dan sukses kedepannya untuk seluruh peserta.
Selanjutnya Faizah Wahyuni selaku Ketua Umum Ampuh mengucapkan kuliah umum ampuh merupakan kegiatan rutin yang mengkaji isu-isu dalam hal keperdataan, “kami mengangkat tema ini lagi naik daun, karena terlebih lagi ada isu bahwa NFT dapat dijadikan objek jaminan, aset crypto itu mempunyai nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan, sehingga hal itu memungkinkan NFT dijadikan objek jaminan,” Ujar Faizah. Ia berharap dari kuliah umum ini, wawasan dalam hal keperdataan dapat bertambah.
Kemudian dibuka secara secara resmi oleh Dewan Pembina Ampuh Dr. Winner Sitorus S.H., M.H., LLM., yang diwakili oleh Dr. Aulia Rivai, S.H., M.H.. (fff)